Terbukti Langgar Etik Memerintahkan Menambah Suara Andi Tenri Abeng, Ketua KPU Bone Disanksi Peringatan Keras Terakhir
BONE - Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU kabupaten Bone Yusran tajuddin, karena melanggar kode etik terkait pemilihan legislatif tahun 2024 dikabupaten Bone.
Yusran tajuddin terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, kata Andi Asrul Amri saat menghadiri undangan pembacaan putusan sidang DKPP nomor: 1504/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 di jakarta Senin 30/12/2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Yusran tajuddin," sambung asrul
Asrul menyatakan, Yusran tajuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam perkara: 233-PKE-DKPP/IX/2024 yang dilaporkan oleh Aliansi rakyat bone.
"Dia ketua KPU bone ini terbukti melakukan pelanggaran etik dengan cara menelpon anggota PPK, lalu memerintahkan untuk memanipulasi/mengubah perolehan suara pada saat pemilihan legislatif 2024 dikabupaten bone, terutama perolehan suara Andi Tenri Abeng calon anggota DPRD Provinsi terpilih".
Dalam amar putusan DKPP, memerintahkan KPU untuk melaksanakan isi putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan., selain itu juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.