Setelah ditangkap 2 kali akhirnya mantan Dirut bank hara Lata kolaka di serahkan di kejaksaan.
Kolaka- Tersangka kasus penggelapan uang perusahan dan nasabah di Bank Pengkreditan Rakyat Hara Lata, inisial GP (57) yang beralamat di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, akhirnya ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri 2 kali.
GP yang merupakan mantan Direktur Utama Bank Pengkreditan Rakyat Hara Lata kolaka tercatat dua kali melarikan diri. Pertama pada tanggal 11 Februari 2023, ia melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah usai ditetapkan tersangka.
Ia pun kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
14 Oktober 2024, GP ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kota Solo.
Setelah ditangkap, GP diketahui menghilang lagi pada saat panggilan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kolaka tanggal 04 Oktober 2024 sehingga membuat kasus ini sempat mandek.
"Tersangka inisial GP ini sudah menghilang dua kali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kolaka. Yang aneh pada kasus ini, karena pihak Polres Kolaka malah tidak melakukan penahanan terhadap si GP ini usai ditetapkan tersangka hingga akhirnya menjadi DPO," kata Kuasa Hukum Bank Pengkreditan Rakyat Hara Lata, Andi Asrul Amri kepada Info Viral Kolaka, Kamis (19/12/2024).
Kasus GP ini baru ditangani serius usai pihak kuasa hukum Bank Pengkreditan Rakyat Hara Lata, Andi Asrul Amri memasukkan surat keberatan di Polres Kolaka, tembusan ke divisi Propam Polres Kolaka serta Kejaksaan Negeri Kolaka pada 12 Desember 2024.
"Setelah dilakukan penangkapan pertama terhadap GP yang merupakan DPO malah kembali tidak ditahan sehingga kabur lagi. Barulah setelah kami keberatan si tersangka ini ditangkap kembali dan diserahkan di kejaksaan untuk tahap 2," jelasnya.
"Kabar ditangkapnya kembali tersangka GP kami terima pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024," lanjutnya.
Kami berharap jangan lagi ada yang bermain-main dalam penanganan kasus ini, selanjutnya kami menuntut kerja profesional dari kejaksaan dan pengadilan negeri kolaka jangan seperti di polres kolaka sampai 2 kali dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, Satreskrim Polres Kolaka telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (19/12/24).
"Tersangka diduga melanggar
tindak pidana dengan sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang direksi pegawai bank dan atau penggelapan," katanya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 Ayat (1) Hurus a,b dan c undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan dan atau pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana yang terjadi sejak tahun 2016 s/d 2021, di kantor BPR Hara Lata yang bertempat di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. (IVK)