Modus Gadai Mobil Rental Di Bone Mencuat, Hingga Keterlibatan Oknum Polisi.

Daftar Isi


BONE - Seorang perempuan bernama, Sinrawati L (38) warga Timbogading Utara, Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene  dipidanakan oleh pengusaha mobil rental di Kabupaten Bone. 


Sinrawati L diketahui ber KTP Kabupaten Majene namun saat ini dirinya tinggal di Kabupaten Bulukumba.


Korban bernama, Afdal Sukamdani Asikim Bin Abd. Hakim (28) secara resmi telah membuat laporan polisi di Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Polres Bone dengan nomor : LPB/ 175 NIV2024/SPKT/Polsek Riattang Polres Bone Polda Sulawesi Selatan.


Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia bekerja sama dengan pelaku dalam hal rental mobil miliknya.


Satu Mobil merk Daihatsu Xenia Wama Hijau Metalik Nomor Polisi DW 1206 EE milik korban kemudian dirental oleh Sinrawati.


Saat melakukan transaksi, kesepakatan ke dua bela pihak yakni rental selama tiga hari dengan biaya Rp300 ribu. Hanya saja setelah tiba waktu pengembalian, pelaku tak kunjung datang membawa mobil tersebut.


"Saya melakukan penelusuran, hingga akhirnya mendapat informasi bahwa mobil saya telah digadai oleh pelaku di Bulukumba," ungkap korban.


Setelah memastikan bahwa mobilnya betul digadaikan pelaku di Kabupaten Bulukumba. Korban bersama dengan korban lain memilih menempuh jalur hukum.


"Saya sudah buat laporan polisi tadi. Semoga saja pelaku ini cepat ditangkap dan ditindak, karena biar bagaimanapun kami ini telah banyak mengalami kerugian akibat ulah pelaku," tambahnya.


Korban lain, Arisman juga mengaku menjadi korban dari perempuan, Sinrawati L. 


"Saya juga sudah buat laporan bersamaan tadi. Karena memang pelaku ini menggadaikan tiga mobil dari Bone," ungkap Arisman. 


Arisman mengaku tidak menyangka pelaku nekat menggadaikan mobilnya karena dia menilai korban sebagai sosok orang yang baik. 


"Awalnya baik-baik, makanya kaget kenapa dia menipu, dan saya harap pelaku seperti ini dikasih pelajaran supaya tidak melakukan perbuatan serupa," tutupnya. 


Akibat perbuatan pelaku, korban menelan kerugian Rp350 juta. 


Laporan korban telah resmi diterima oleh Petugas Piket Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanete Riattang.


Kini Kasus dugaan gadai mobil yang dilaporkan dua pengusaha asal Kabupaten Bone, Afdal Sukamdani Asikim Bin Abd. Hakim (28) bersama dengan Arisman sepertinya akan berbuntut panjang.


Fakta lain yang berhasil dihimpun yakni adanya oknum anggota polisi yang diduga kuat terlibat dalam praktik dugaan sindikat gadai mobil rental tersebut.


Oknum polisi yang dimaksud yakni Aipda AGS. Awal mula munculnya nama oknum polisi tersebut saat Afdal dan Risman menemukan terlapor Sinrawati L (38) di satu tempat di pelataran parkir Masjid Al-Markaz Al-Maarif Bone.


Pertemuan pada Agustus 2024 lalu itu membahas bagaimana agar Sinrawati mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun di lokasi tersebut Sinrawati juga bertemu dengan Aipda AGS yang bertugas di Polsek Herlan, Polres Bulukumba.


"Ketika saya bersama Afdal dan beberapa teman termasuk ada juga oknum TNI ingin membawa Sinrawati ke Polsek Tanete Riattang. Pak Agus ini mencegah dengan mengatakan bahwa dirinya siap jadi penjamin. Bahkan dia sampaikan pangkatnya jadi taruhannya kalau Sinrawati kabur," ungkap, Arisman saat ditemui timurkotacom di salah satu warkop di Kota Watampone, Selasa (17/12/24).


Namun, Arisman menaruh curiga setelah ke esokan harinya Aipda AGS ini menyampaikan bahwa Sinrawati kabur saat kembali ke Bulukumba.


"Ke esokan paginya pak Agus menelpon menyampaikan bahwa Sinrawati telah kabur. Padahal belum cukup 24 jam setelah dia berjanji akan kembalikan mobil dengan jaminan pangkat oknum polisi itu," terang dia.


Selain itu berdasarkan hasil pelacakan korban, Afdal terhadap GPS mobil miliknya dirinya sempat menemukan jejak dimana mobil itu berapa kali keluar masuk di rumah sesuai dengan alamat Aipda AGS di Bulukumba.


"Selain itu saya sempat melacak juga menggunakan aplikasi MyPertamina. Mobil saya sempat didaftar oleh atasnama Arfa, setelah dicek ternyata nama ini juga oknum anggota polisi yang merupakan saudara kandung dari Aipda AGS, dia bertugas di Polres Takalar dan beralamat di Pallangga Gowa," ungkapnya.


Afdal menambahkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulsel untuk dilakukan proses terhadap oknum polisi yang diduga terlibat.


"Saya sudah diperiksa di Paminal Polda juga. Saya sampaikan bahwa oknum pilisi ini muncul karena kehadirannya saat kami bertemu dengan Sinrawati. Selain itu kalau kami hubungi Sinrawati dia juga mengakui bahwa dia gadai mobil ke Aipda AGS ini dan semua ada buktinya," lanjut Afdal.


Afdal mengaku berharap agar kasus ini segera dituntaskan oleh pihak kepolisian mengingat dirinya harus membayar kredit mobil di pembiayaan sebanyak Rp5 juta perbulan.


"Saya memang masih kredit, dan kerugian dari aksi pelaku ini sangat besar. Kami harus membayar cicilan sementara mobil berada di tangan orang lain," ungkapnya lagi.


Hingga saat ini belum ada konfirmasi langsung ke oknum polisi Aipda AGS. Redaksi akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung kepada Aipda AGS.