DPO Mantan Dirut Bank Hara Lata Diduga Menggelapkan Dana 959 Juta, Kini Kabur Lagi
KOLAKA- Mantan dirut Bank pengkreditan rakyat hara lata kolaka inisial GP sebelumnya ditetapkan Tersangka pada tanggal 11 februari 2023 berdasarkan LP/B/02/I/2023/SPKT polres kolaka dalam kasus perbankan yang diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar 959 juta rupiah setelah sebelumnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah ditangkap di solo jawa tengah pada tanggal 14 oktober 2023 oleh pihak polres kolaka kini menghilang lagi.
Tersangka GP mangkir lagi pada saat panggilan tahap 2 di kejaksaan negeri kolaka tanggal 04 oktober 2024 sehingga membuat kasus ini mandek.
Kuasa Hukum bank hara lata kolaka Andi Asrul Amri mengatakan tersangka inisial GP ini sudah mangkir dan menghilang 2 kali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka dipolres kolaka sehingga di jadikan DPO bahkan telah dijemput paksa di solo, namun anehnya pihak polres kolaka malah tidak melakukan penahanan terhadap si tersangka ini.
"Menurut kami ada keganjilan dalam penangan kasus ini di polres kolaka maka dari itu hari ini 12 desember 2024 kami telah memasukkan surat keberatan dipolres kolaka, tembusan ke di visi propam polres kolaka serta kejaksaan negeri kolaka".
Lanjut asrul kami berharap bapak kapolres kolaka melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya masa seorang DPO yang sebelumnya ditangkap dibiarkan keluyuran lagi sehingga menghilang lagi.
Kami menuntut kerja profesional polres kolaka dalam penanganan perkara ini sehingga memberikan kepastian hukum kepada pihak kami, apabila tidak maka kami akan menempuh upaya hukum demi mendapatkan keadilan.